Tidak Bisa Pertahankan Berat Badan, Penyanyi Korsel Ini Kena Denda
Gagal mempertahankan bentuk tubuh ideal, penyanyi dan mantan anggota boyband g.o.d asal Korea Selatan bernama Kim Tae-woo diperintahkan oleh Pengadilan Seoul untuk membayar ganti rugi sebesar 65 juta won (sekitar Rp 860 juta) kepada perusahaan Juvis.
Diketahui, perusahaan tersebut telah mengontrak Kim pada September 2015 untuk mempromosikan program penurunan berat badan. Dalam kontrak kedua pihak, Kim diwajibkan untuk menurunkan berat badannya sesuai dengan kesepakatan dan mempertahankannya selama setidaknya satu tahun. Kim pun berhasil menurunkan berat badannya dari 113 kilogram menjadi 85 kilogram pada April 2016.
Namun pada bulan Mei proyek tersebut mulai kacau setelah Kim menghadapi jadwal yang padat sehingga gagal mempertahankan berat badannya. Berat badan Kim pun melampaui batas setelah tiga bulan kemudian. Perusahaan Juvis memandang kegagalan Kim dalam menjaga berat badannya diklaim turut mempengaruhi banyaknya klien yang kemudian membatalkan kontrak program penurunan berat badan mereka.
Dilansir dari Korea Times, hakim pun menetapkan besaran kompensasi sebesar setengah dari nilai kontrak. Alasannya, penyanyi itu tetap telah berkontribusi dalam peningkatan penjualan perusahaan dengan tampil di media dalam kondisi baik sesuai kesepakatan.
0 komentar: