Bawaslu Ungkap 53 Kasus Dugaan PNS Dalam Pilkada Serentak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menerima tumpukan laporan dugaan Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.
Muhammad mengatakan, Bawaslu setidaknya menerima 19 laporan atas dugaan ketidaknetralan ASN selama masa kampanye yang melibatkan lebih dari 50 oknum PNS.
"Kami terima 19 laporan, ada sekitar 53 oknum yang terlibat. Mereka ini dari berbagai tingkat jabatan di pemerintahan," kata Muhammad di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
Para oknum tersebut, kata Muhammad berasal dari pegawai pemerintah setingkat camat, sekertaris daerah, kepala dinas, staf pemerintah daerah, hingga bupati.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS itu, kata Muhammad, berkaitan dengan penggunaan atribut kampanye pasangan calon, memberikan dukungan pada pasangan calon, hingga turut serta dalam kampanye pasangan calon yang didukungnya.
"Ini terjadi di daerah, banyak ASN yang ikut kampanye. Kami akan terus lakukan sosialisai agar hal seperti ini tidak terus terjadi," kata Muhammad.
Muhammad juga mengatakan, penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam kampanye dengan mendukung salah satu pasangan calon masih sulit dilakukan. Kendala dalam penindakan terjadi karena tidak adanya sanksi konkret yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN.
"Peraturannya hanya ASN bergabung dengan parpol, seharusnya ada tindakan serius terhadap ASN ini," kata Muhammad.
Muhammad berharap pemerintah segera membangun sistem monitor untuk penanganan lebih lanjut terkait dengan sikap netralitas ASN.
"Kalau ada peraturan dan penindakan tegas, serta dibarengi dengan monitor (pelanggaran ASN) tidak akan terus menerus terjadi, misalnya pemberlakuam cuti kampanye juga itu signifikan mengurangi sikap tidak netral ASN," kata Muhammad.
0 komentar: