Pria Ini Dipukul Karena Tegur Ojek Online Yang Lewat Trotoar

Hal ini terjadi pada Alif seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki, korban pemukulan yang dilakukan seorang wanita pengendara ojek online saat melintas di trotoar kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur. Video yang direkam oleh korban sudah viral dan tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Alif yang berjalan di trotor menegur wanita pengendara motor saat melintas di trotoar. Mereka terlibat adu mulut karena merasa teguran Alif tidak sopan, wanita itu menanyakan apakah Alif merupakan anggota kepolisian atau bukan dan apa pekerjaannya.
Setelah perdebatan selesai, Alif kembali menegur pengendara motor yang melintas di trotoar. Tiba-tiba wanita itu menghampiri dan memukulnya dengan tangan, lalu dengan helm sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan kejadian yang menimpa Alif bukanlah kali pertama terjadi. Alfred menyayangkan perilaku pengendara motor yang justru memaki hingga memukul dengan helm.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) dalam Pasal 34 Ayat 3 Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada ayat 4 kembali ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Sedangkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, ada larangan bagi pengendara motor yang melintas di trotoar. Apabila kedapatan melanggar, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.
















0 komentar: