Dakwaan JPU Sah, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan
"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.
Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Usai mendengar putusan tersebut, Ahok belum menentukan sikap. "Yang Mulia kami akan pertimbangkan, pikir-pikir dulu," katanya.
Sementara penasihat hukum Ahok mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan tersebut.
0 komentar: