Main HP Saat Nyetir, Striker Liverpool Ini Dilaporkan Ke Polisi
Menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil, seorang striker Liverpool Mohamed Salah dilaporkan ke polisi oleh klubnya. Dalam rekaman video yang beredar di akun Twitter Kepolisian daerah Merseyside memperlihatkan Mo Salah sedang menggunakan ponselnya saat berada di belakang kemudi, ketika mobilnya dikelilingi penggemar, termasuk anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Liverpool FC mengatakan telah melapor kepada polisi usai berdiskusi dengan pemain asal Mesir itu.
"Pihak klub, setelah berdiskusi dengan pemain yang bersangkutan, telah memberitahu Kepolisian Merseyside tentang rekaman itu dan situasi yang berlangsung di sekitar perekaman itu," kata juru bicara The Reds. "Kami juga telah berbicara dengan pemain yang bersangkutan dan akan ditangani tindak lanjut secara internal," tambah dia. "Baik klub maupun pemain tidak akan membuat komentar lebih lanjut mengenai masalah ini," demikian pernyataan klub.
Diketahui di Inggris, mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenai denda 200 poundsterling atau Rp 3,7 juta. Pelaku juga bisa dibawa ke pengadilan dan terancam hukuman larangan mengemudi dan denda antara 1.000 hingga 2.500 poundsterling ( Rp 18,6 juta-Rp 46,6 juta), seperti dilansir dari Daily Mail.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Liverpool FC mengatakan telah melapor kepada polisi usai berdiskusi dengan pemain asal Mesir itu.
"Pihak klub, setelah berdiskusi dengan pemain yang bersangkutan, telah memberitahu Kepolisian Merseyside tentang rekaman itu dan situasi yang berlangsung di sekitar perekaman itu," kata juru bicara The Reds. "Kami juga telah berbicara dengan pemain yang bersangkutan dan akan ditangani tindak lanjut secara internal," tambah dia. "Baik klub maupun pemain tidak akan membuat komentar lebih lanjut mengenai masalah ini," demikian pernyataan klub.
Diketahui di Inggris, mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenai denda 200 poundsterling atau Rp 3,7 juta. Pelaku juga bisa dibawa ke pengadilan dan terancam hukuman larangan mengemudi dan denda antara 1.000 hingga 2.500 poundsterling ( Rp 18,6 juta-Rp 46,6 juta), seperti dilansir dari Daily Mail.
















0 komentar: