Anjing Di Malaysia Dihukum Majikannya Dengan Diseret Dengan Mobil
Menggigit kabel di rumah, seekor anjing dihukum majikannya dengan diseret dengan mobil pikap. Dilansir dari Straits Times, mobil pikap terlihat melaju kencang di jalanan yang cukup ramai. Kepala Polisi Taiping, Razlam Abdul Hamid, menyatakan pihak berwenang menerima laporan insiden tersebut sekitar pukul 15.35 waktu setempat. Dia mengatakan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu malam.
Polisi pun segera menyelidiki siapa pemilik kendaraan itu. "Pemilik bilang ayahnya yang mengemudikan mobilnya pada Minggu malam," kata Razlam, seperti dikutip dari Malay Mail. "Ketika diinterogasi, tersangka mengatakan dia ingin membuang anjing itu di suatu tempat karena menggigit kabel di rumah," imbuhnya. Tersangka yang berusia 58 tahun mengklaim telah menempatkan anjingnya di belakang mobil pikap dan tidak menggantungnya di sisi luar, seperti yang terekam dalam video.
"Tersangka menduga anjing betina berusia satu tahun itu jatuh dari belakang mobil," ujar Ramzlan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan. Polisi sedang mendalami kasus ini, dengan kemungkinan tersangka dapat didenda hingga 50.000 ringgit atau sekitar Rp 172 juta dan atau hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun.
Polisi pun segera menyelidiki siapa pemilik kendaraan itu. "Pemilik bilang ayahnya yang mengemudikan mobilnya pada Minggu malam," kata Razlam, seperti dikutip dari Malay Mail. "Ketika diinterogasi, tersangka mengatakan dia ingin membuang anjing itu di suatu tempat karena menggigit kabel di rumah," imbuhnya. Tersangka yang berusia 58 tahun mengklaim telah menempatkan anjingnya di belakang mobil pikap dan tidak menggantungnya di sisi luar, seperti yang terekam dalam video.
"Tersangka menduga anjing betina berusia satu tahun itu jatuh dari belakang mobil," ujar Ramzlan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan. Polisi sedang mendalami kasus ini, dengan kemungkinan tersangka dapat didenda hingga 50.000 ringgit atau sekitar Rp 172 juta dan atau hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun.
















0 komentar: