Facebook Twitter RSS
banner

Video: Aksi Cuek 2 Orang ABG Ini Naik Motor Di Jalan Tol Jagorawi

Kejadian siang itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019 di Tol Jagorawi, tampak dari video tersebut 2 (dua) orang remaja putri cuek masuk ke dalam Tol Jagorawi.

Sepertinya mereka tidak menghiraukan rambu larangan masuk jalan tol bagi kendaraan beroda dua yang banyak terpampang di area pintu masuk tol. Sehingga mereka dengan santai melaju kendaraannya di jalan tol tanpa merasa bersalah sama sekali, hal ini tampak dari rekaman video tersebut.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larang yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atas marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (terbilang: lima ratus ribu rupiah).

Menarik memang melihat orang yang sering kali melanggar aturan lalu lintas, itu memang mereka tidak mengetahui aturan tersebut atau sepertinya tidak peduli akan adanya aturan itu. Komentar pun berdatangan di akun instagram modifikasi.com menanggapi video tersebut, berikut diantaranya:

"mungkin dia dapet hoax kalo motor sudah boleh masuk tol" tulis akun dityadisini.

"setelah trotoar dan JPO maka tol juga dijajah" tulis akun maswidyo.

"mungkin salah setting google maps" tulis akun muhd.aufa.

"trial motor masuk tol" tulis akun audriclim97.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts